Contoh PTS BAB 2 Kenaikan Pangkat Terbaru tentang Penyusunan RPP

 on Friday, June 24, 2016  

Contoh PTK Kenaikan Pangkat - Contoh PTS BAB 2 Kenaikan Pangkat Terbaru tentang Penyusunan RPP - Berikut ini contoh PTS SD untuk Kenaikan Pangkat dengan judul Upaya Meningkatkan Kompetensi Guru SD Negeri ............ dalam Penyusunan Perencanaan Pembelajaran melalui Supervisi Akademik.

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

A. Landasan Teori
1. Kompetensi dan Profesionalisme Guru
Guru merupakan salah satu komponen pembelajaran yang sangat menentukan. Tidak ada kualitas pembelajaran tanpa kualitas guru. Apapun yang telah dilakukan oleh Pemerintah, namun yang pasti adalah peningkatan kualitas pembelajaran tidak mungkin ada tanpa kualitas kinerja guru, sehingga peningkatan kualitas pembelajaran, juga tidaklah mungkin ada tanpa peningkatan kualitas para gurunya.

Guru merupakan sumber daya manusia yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran. Guru merupakan unsur pendidikan yang sangat dekat hubungannya dengan anak didik dalam upaya pendidikan sehari-hari di sekolah dan banyak menentukan keberhasilan anak didik dalam mencapai tujuan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, menyebutkan ada empat kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru, yaitu kompetensi-kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial.

Para pakar pendidikan telah banyak menegaskan bahwa seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi yang memadai.  Maksudnya adalah seseorang akan bekerja secara profesional apabila ia memiliki kompetensi secara utuh. Seseorang tidak akan bisa bekerja secara profesional apabila ia hanya memenuhi salah satu kompetensi di antara sekian kompetensi yang dipersyaratkan. Kompetensi merupakan syarat wajib untuk dapat bekerja secara professional.
Kompetensi tersebut merupakan perpaduan antara kemampuan dan motivasi. Betapapun tingginya kemampuan seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki motivasi kerja yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Sebaliknya, betapapun tingginya motivasi kerja seseorang, ia tidak akan bekerja secara profesional apabila ia tidak memiliki kemampuan yang tinggi dalam mengerjakan tugas-tugasnya.
Sejalan dengan penjelasan tersebut adalah satu teori yang dikemukakan oleh Glickman (1981). Menurutnya ada empat prototipe guru dalam mengelola proses pembelajaran. Prototipe guru yang terbaik, menurut teori ini, adalah guru prototipe profesional. Seorang guru bisa diklasifikasikan ke dalam prototipe  profesional apabila ia memiliki kemampuan tinggi (high level of abstract) dan motivasi kerja tinggi (high level of commitment).
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru ditegaskan bahwa setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan standard kompetensi guru yang berlaku secara nasional.
Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional. Di dalam permendiknas tersebut dirinci kompetensi inti guru dan kompetensi guru dalam mata pelajaran.
Dalam kompetensi pedagogik, disebutkan beberapa kompetensi inti yang harus dikuasai oleh seorang guru mata pelajaran, diantaranya sebagai berikut:
a. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
1) Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
2) Menentukan tujuan pembelajaran  yang diampu.
3) Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
4) Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
5) Menata materi atau bahan pembelajaran secara baik dan benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
6) Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
b. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik
1) Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
2) Mengembangkan komponenkomponen rancangan pembelajaran.
3) Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
2. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran di kelas untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.
Silabus merupakan pegangan guru dalam pelaksanaan   pembelajaran yang sifatnya masih umum/luas. Silabus tersebut sebaiknya disusun sebagai program yang harus dicapai selama satu semester atau satu Tahun Pelajaran. Untuk pegangan dalam jangka waktu yang lebih pendek, guru harus membuat program pembelajaran yang disebut Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
RPP merupakan satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu atau satu tema yang akan dibahas.
Isi dan alokasi waktu setiap RPP ini tergantung kepada luas dan sempitnya materi pembelajaran. Supaya tidak terlalu kaku, tidak perlu menyusun RPP untuk setiap kali pertemuan secara terpisah-pisah, namun bisa diatur untuk satu RPP misalnya mencakup materi pembelajaran untuk 3-4 kali pertemuan.
Komponen-komponen RPP ini lebih rinci dan lebih spesifik dibandingkan dengan komponen-komponen dalam silabus. Bentuk RPP yang dikembangkan pada berbagai daerah atau sekolah mungkin berbeda-beda, tetapi isi dan prinsipnya seharusnya sama. Komponen minimal yang ada dalam RPP adalah tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, penilaian hasil belajar.
Pembelajaran pada dasarnya merupakan proses yang ditata dan diatur sedemikian rupa, menurut langkah-langkah tertentu agar dalam pelaksanaannya dapat mencapai hasil yang diharapkan. Pengaturan tersebut dituangkan dalam bentuk perencanaan pembelajaran yang baik sesuai dengan ketentuan.
Setiap perencanaan selalu berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi mengenai apa yang diperlukan dan apa yang akan dilakukan. Demikian halnya, perencanaan pembelajaran memperkirakan atau memproyeksikan mengenai tindakan apa yang akan dilakukan pada saat melaksanakan kegiatan pembelajaran.
Mungkin saja dalam pelaksanaannya tidak begitu persis seperti apa yang telah direncanakan, karena proses pembelajaran itu sendiri bersifat situasional. Namun, apabila perencanaan sudah disusun secara matang, maka proses dan hasilnya tidak akan terlalu jauh dari apa yang sudah direncanakan.
Istilah perencanaan pembelajaran yang saat ini digunakan berkaitan dengan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah, yaitu Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pada waktu yang lalu dikenal istilah satuan pelajaran (satpel), rencana pelajaran (renpel), dan istilah-istilah sejenis lainnya.
Terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan perencanaan pembelajaran ini, di antaranya adalah:
a. Secara garis besar perencanaan pengajaran mencakup kegiatan merumuskan tujuan apa yang akan dicapai oleh suatu kegiatan pengajaran, cara apa yang dipakai untuk menilai pencapaian tujuan tersebut, materi/bahan apa yang akan disampaikan, bagaimana cara menyampaikannya, serta alat atau media apa yang diperlukan (Ibrahim 1993: 2).
b. Untuk mempermudah proses belajar-mengajar diperlukan perencanaan pengajaran. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pengembangan instruksional sebagai sistem yang terintegrasi dan terdiri dari beberapa unsur yang saling berinteraksi (Toeti Soekamto1993: 9).
c. Perencanaan pengajaran dapat dikatakan sebagai pedoman mengajar bagi guru dan pedoman belajar bagi siswa. Melalui perencanaan pengajaran dapat diidentifikasi apakah pembelajaran yang dikembangkan atau dilaksanakan sudah menerapkan konsep belajar siswa aktif atau mengembangkan pendekatan keterampilan proses.
d. Gambaran aktivitas siswa akan terlihat pada rencana kegiatan atau dalam rumusan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang terdapat dalam perencanaan pengajaran. Kegiatan belajar dan mengajar yang dirumuskan oleh guru harus mengacu pada tujuan pembelajaran. Sehingga perencanaan pengajaran merupakan acuan yang jelas, operasional, sistematis sebagai acuan guru dan siswa berdasarkan kurikulum yang berlaku.Istilah pengajaran yang digunakan dalam pengertian di atas sebaiknya diubah dengan pembelajaran, untuk memberi tekanan pada aktivitas belajar yang dilakukan siswa.
Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas maka rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) kompetensi dasar yang terdiri atas 1 (satu) indikator atau beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.
3. Unsur Pokok dalam RPP
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam RPP meliputi:
a. Identitas mata pelajaran (nama mata pelajaran, kelas, semester, dan waktu/ banyaknya jam pertemuan yang dialokasikan).
b. Kompetensi dasar dan indikator-indikator yang hendak dicapai.
c. Materi pokok beserta uraiannya yang perlu dipelajari siswa dalam rangka mencapai kompetensi dasar dan indikator.
d. Kegiatan pembelajaran (kegiatan pembelajaran secara konkret yang harus dilakukan siswa dalam berinteraksi dengan materi pembelajaran dan sumber belajar untuk menguasai kompetensi dasar dan indikator).
e. Alat dan media yang digunakan untuk memperlancar pencapaian kompetensi dasar, serta sumber bahan yang digunakan dalam kegiatan pembelajaran sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
f. Penilaian dan tindak lanjut (prosedur dan instrumen yang akan digunakan untuk menilai pencapaian belajar siswa serta tindak lanjut hasil penilaian).
4. Pembinaan Guru melalui Supervisi Akademik Kepala Sekolah
Salah satu program yang dapat diselenggarakan dalam rangka pemberdayaan guru adalah supervisi akademi. Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan akademik.
Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan akademik. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi akademik adalah membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya.
Mengembangkan kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru, melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan (willingness) atau motivasi (motivation) guru, sebab dengan meningkatkan kemampuan dan motivasi kerja guru, kualitas akademik akan meningkat.
Di dalam Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah ditegaskan bahwa salah satu kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala sekolah adalah kompetensi supervisi. Dengan Permendiknas tersebut berarti seorang kepala sekolah harus kompeten dalam melakukan supervisi akademik terhadap guru-guru yang dipimpinnya.
Salah satu tugas Kepala Sekolah adalah melaksanakan supervisi akademik. Untuk melaksanakan supervisi akademik secara efektif diperlukan keterampilan konseptual, interpersonal dan teknikal (Glickman: 2007). Oleh sebab itu, setiap Kepala Sekolah harus memiliki dan menguasai konsep supervisi akademik yang meliputi: pengertian, tujuan dan fungsi, prinsip-prinsip, dan dimensi-dimensi substansi supervisi akademik.
Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran untuk  mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989, Glickman, et al; 2007).
Supervisi akademik tidak terlepas dari penilaian kinerja guru dalam mengelola pembelajaran. Sergiovanni (1987) menegaskan bahwa refleksi praktis penilaian kinerja guru dalam supervisi akademik adalah melihat kondisi nyata kinerja guru untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan, misalnya apa yang sebenarnya terjadi di dalam kelas?; apa yang sebenarnya dilakukan oleh guru dan siswa di dalam kelas?; aktivitas-aktivitas mana dari keseluruhan aktivitas di dalam kelas itu yang bermakna bagi guru dan murid?; apa yang telah dilakukan oleh guru dalam mencapai tujuan akademik?; apa kelebihan dan kekurangan guru dan bagaimana cara mengembangkannya?.
Berdasarkan jawaban terhadap pertanyaan pertanyaan ini akan diperoleh informasi mengenai kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran. Namun satu hal yang perlu ditegaskan di sini, bahwa setelah melakukan penilaian kinerja bukan berarti selesailah pelaksanaan supervisi akademik, melainkan harus dilanjutkan dengan tindak lanjutnya berupa pembuatan program supervisi akademik dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.
Dalam hubungannya dengan peningkatan kualitas pembelajaran, tujuan supervisi akademik adalah untuk:
a. membantu guru mengembangkan kompetensinya,
b. mengembangkan kurikulum,
c. mengembangkan kelompok kerja guru, dan membimbing penelitian tindakan kelas (PTK) (Glickman, et al; 2007, Sergiovanni, 1987).
Supervisi akademik adalah merupakan salah satu fungsi mendasar (essential function) dalam keseluruhan program sekolah (Alfonso dkk (1981). Hasil supervisi akademik berfungsi sebagai sumber informasi bagi pengembangan profesionalisme guru.

B. Kerangka Berpikir
Kompetensi guru tentang penyusunan perencanaan pembelajaran yang masih kurang harus segera ditingkatkan. Guru diupayakan dapat menyusun perencanaan pembelajaran dengan baik agar dapat diimplementasikan di kelas dengan baik pula agar pembelajaran menjadi lebih menarik bagi siswa. Peningkatan kompetensi tersebut diperoleh melalui supervisi akademik oleh kepala sekolah.

Berdasarkan pernyataan di atas, maka kerangka berpikir penelitian ini adalah sebagai berikut:

Contoh PTS BAB 2 Kenaikan Pangkat Terbaru tentang Penyusunan RPP

Gambar 2.1. Bagan Kerangka Berpikir

Kondisi awal, guru  belum mampu menyusun RPP sesuai yang disyaratkan. Pada siklus I, Kepala Sekolah membimbing guru dalam penyusunan rencana pembelajaran, sehingga kemampuan guru telah meningkat. Pada siklus II, Kepala Sekolah melakukan bimbingan dan pelatihan terhadap guru, serta melibatkan guru senior dalam penyusunan RPP, sehingga RPP yang telah disusun guru lebih baik dan telah sesuai dengan yang disyaratkan dalam kurikulum 2013, sehingga dapat diimplementasikan di dalam kelas dengan efektif.
C. Rumusan Hipotesis
Berdasarkan kerangka berpikir di atas, maka hipotesis tindakan ini adalah sebagai berikut:
“Supervisi akademik dapat meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun perencanaan pembelajaran di SD Negeri ............”

Baca juga:
Contoh PTS BAB 2 Kenaikan Pangkat Terbaru tentang Penyusunan RPP 4.5 5 Unknown Friday, June 24, 2016 Contoh PTK Kenaikan Pangkat - Contoh PTS BAB 2 Kenaikan Pangkat Terbaru tentang Penyusunan RPP - Berikut ini contoh PTS SD untuk Kenaikan P...


No comments:

Post a Comment